Pengertian Ta’aruf Menurut Berdasarkan Hadist
Sabda
Rasullullah ﷺ.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا خَطَبَ اَحَدُكُمْ الْمَرْءَةَ فَاِنِ
اسْتَطَاعَ اَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا اِلَى مَا يَدْعُوْهُ اِلَى نِكَاحِهَا
فَلْيَفْعَلْ. قَالَ جَابِرُ.فَخَطَبْتُ جَارِيَةَ فَكُنْتُ اَتَّخِبَاُ لَهَا
حَتَّى رَاَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي اِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا.(رَوَاهُ
اَحْمَدُ وَاَبُوْدَاوُدَ وَرِجَالُهُ ثِقَّاتٌ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ (
“Dari Jabir Ra berkata, telah bersabda Rasulullah ﷺ Jika salah seorang diantara kalian hendak
mengkhithbah perempuan, jika ia dapat melihat apa yang menarik dari perempuan
tersebut hingga membuatnya ingin
menikahinya, maka hendaklah ia melakukanya”, Jabir berkata: lantas aku
mengkhithbah perempuan, sebelumnya aku bersembunyi darinya hingga aku melihat
apa yang menarik darinya untuk aku nikahi, lantas aku menikahinya”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan menshahihkanya Imam Al Hakim).
عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَة اَنَّهُ خَطَبَ امْرَاَةَ
فَقَالَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُنْظُرْ اِلَيْهَا فَاِنَّهُ
اَحْرَى اَنْ يُؤَدِّمَ بَيْنَكُمَا.( رَوَاهُ اَحْمَدُ )
“Dari Mughirah bin Syu’bah ra bahwasanya ia mengkhithbah seorang
perempuan, lantas Rasulullah ﷺ bersabda,:
”lihatlah perempuan tersebut, karena sesungguhnya itu akan dapat lebih
mempererat di antara kalian berdua”.(HR.Ahmad, Nailul Authar, 6/109,
Subulussalam,3/113).
رَوَى
اَنَسُ اَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ اُمُّ سُلَيْمِ اِلَى
امْرَاَةِ فَقَالَ اُنْظُرِيْ اِلَى عُرْقُوْبِهَا وَشَمِّي مُعَاطَفَهَا.(رَوَاهُ
اَحْمَدُ وَالطَبْرَنِيُ وَالْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُ )
“Diriwayatkan
oleh Anas, bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah mengutus
Ummu Sulaim kepada seorang perempuan seraya bersabda “Lihatlah urat kaki di
atas tumitnya dan ciumlah bau mulutnya”. (HR. Ahmad, Thabraniy, Al Hakim dan Al Baihaqiy,
subulussalam.3/ 113).
Melihat perempuan diperbolehkan karena terpaksa atau kebutuhan, sebatas keperluan seorang laki-laki melihat perempuan asing ketika hendak mengkhithbah, syariat membolehkan berkenalan dengan perempuan yang dikhithbah dari dua segi, yaitu:
1. Mengirim seorang perempuan yang telah dipercaya oleh laki-laki pengkhithbah untuk melihat perempuan yang hendak dikhithbah dan selanjutnya memberitahukan sifat-sifat perempuan tersebut kepadanya.
2. Melihat secara langsung perempuan yang akan dikhithbah untuk mengetahui kecantikan dan kelembutan kulitnya.
Rambu-Rambu Taaruf
1. Tidak Berkhalwat,
Dalam Subuah Hadist “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al Arnauth)
2. Beritikad untuk menikah
Bukan koleksi kenalan, pacaran, bukan untuk mempermainkan dengan memberi harapan palsu.
3. Mencari Informasi
Menyamakan visi pernikahan, karakter, kelebihan dan kekurangan.
Mencari informasi sebagai berikut:
1.
Apakah dia orang yang mudah
emosi?
2.
Bagaimana sifatnya dengan
harta?
3.
Apakah dia menjaga Sholat?
4.
Apakah dia wanita yang
bersih rapi atau cuek dengan lingkungan?
5.
Bagaimana dia dengan orang
tuanya?
6.
Apakah dia orang yang
selalu bekerja?
7.
Apakah orangnya bisa
mengendalikan emosi atau tempramen?
8.
Penyakit apa yang
diderita?
9.
Apakah dia seorang gamer
atau sufi?
10. Apakah
bekerja didalam atau di luar kota?
11.
Apakah dia suka nonton
drakor?
12. Apa
yang sering dia tonton di youtube?
13. Apakah
jujur atau suka berbohong?
14. Apakah
dia membiayai sekolah adiknya?
15. Apa
sifat baiknya?
16. Apa saja sifat buruknya?
Mengenal calon dengan beberapa cara, diantarannya yaitu:
1.
Bertukar biodata (CV) melalui seorang yang tsiqoh
2.
Masing masing menulis
biodata dilengkapi dengan kekurangan dan kelebihan misalnya.
3.
Orang lain kan bersifat netral dalam memberi informasi.
4.
Mencari tahu melalui
saudara/i kandung
5.
Meminta adik atau kakak
untuk mencari tahu tentang si fulan.
6.
Kenali lewat “orang yang
tahu aslinya”
7. teman kerja, teman kuliah, teman kos, dll. Wallahu A'lam
0 Komen-Komen:
Post a Comment