This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pengertian Ta’aruf Menurut Berdasarkan Hadist

 

Pengertian Ta’aruf Menurut Berdasarkan Hadist 

Taaruf dan tujuannya


Sabda Rasullullah .

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا خَطَبَ اَحَدُكُمْ الْمَرْءَةَ فَاِنِ اسْتَطَاعَ اَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا اِلَى مَا يَدْعُوْهُ اِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ. قَالَ جَابِرُ.فَخَطَبْتُ جَارِيَةَ فَكُنْتُ اَتَّخِبَاُ لَهَا حَتَّى رَاَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي اِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا.(رَوَاهُ اَحْمَدُ وَاَبُوْدَاوُدَ وَرِجَالُهُ ثِقَّاتٌ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ (

“Dari Jabir Ra berkata, telah bersabda Rasulullah Jika salah seorang diantara kalian hendak mengkhithbah perempuan, jika ia dapat melihat apa yang menarik dari perempuan tersebut  hingga membuatnya ingin menikahinya, maka hendaklah ia melakukanya”, Jabir berkata: lantas aku mengkhithbah perempuan, sebelumnya aku bersembunyi darinya hingga aku melihat apa yang menarik darinya untuk aku nikahi, lantas aku menikahinya”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan menshahihkanya Imam Al Hakim).

عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَة اَنَّهُ خَطَبَ امْرَاَةَ فَقَالَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُنْظُرْ اِلَيْهَا فَاِنَّهُ اَحْرَى اَنْ يُؤَدِّمَ بَيْنَكُمَا.( رَوَاهُ اَحْمَدُ )

“Dari Mughirah bin Syu’bah ra bahwasanya ia mengkhithbah seorang perempuan, lantas Rasulullah bersabda,: ”lihatlah perempuan tersebut, karena sesungguhnya itu akan dapat lebih mempererat di antara kalian berdua”.(HR.Ahmad, Nailul Authar, 6/109, Subulussalam,3/113).

رَوَى اَنَسُ اَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ اُمُّ سُلَيْمِ اِلَى امْرَاَةِ فَقَالَ اُنْظُرِيْ اِلَى عُرْقُوْبِهَا وَشَمِّي مُعَاطَفَهَا.(رَوَاهُ اَحْمَدُ وَالطَبْرَنِيُ وَالْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُ )

“Diriwayatkan oleh Anas, bahwasanya Rasulullah pernah mengutus Ummu Sulaim kepada seorang perempuan seraya bersabda “Lihatlah urat kaki di atas tumitnya dan ciumlah bau mulutnya”. (HR. Ahmad, Thabraniy, Al Hakim dan Al Baihaqiy, subulussalam.3/ 113).

Melihat perempuan diperbolehkan karena terpaksa atau kebutuhan, sebatas keperluan seorang laki-laki melihat perempuan asing ketika hendak mengkhithbah, syariat membolehkan berkenalan dengan perempuan yang dikhithbah dari dua segi, yaitu:

1. Mengirim seorang perempuan yang telah dipercaya oleh laki-laki pengkhithbah untuk melihat perempuan yang hendak dikhithbah dan selanjutnya memberitahukan sifat-sifat perempuan tersebut kepadanya.

2. Melihat secara langsung perempuan yang akan dikhithbah untuk mengetahui kecantikan dan kelembutan kulitnya.

Rambu-Rambu Taaruf

1. Tidak Berkhalwat,

Dalam Subuah Hadist “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al Arnauth)

2. Beritikad untuk menikah

Bukan koleksi kenalan, pacaran, bukan untuk mempermainkan dengan memberi harapan palsu.

3. Mencari Informasi

Menyamakan visi pernikahan, karakter, kelebihan dan kekurangan.

Mencari informasi sebagai berikut:

1.       Apakah dia orang yang mudah emosi?

2.      Bagaimana sifatnya dengan harta?

3.      Apakah dia menjaga Sholat?

4.      Apakah dia wanita yang bersih rapi atau cuek dengan lingkungan?

5.      Bagaimana dia dengan orang tuanya?

6.      Apakah dia orang yang selalu bekerja?

7.      Apakah orangnya bisa mengendalikan emosi atau tempramen?

8.     Penyakit apa yang diderita?

9.      Apakah dia seorang gamer atau sufi?

10.  Apakah bekerja didalam atau di luar kota?

11.   Apakah dia suka nonton drakor?

12.  Apa yang sering dia tonton di youtube?

13.  Apakah jujur atau suka berbohong?

14.  Apakah dia membiayai sekolah adiknya?

15.  Apa sifat baiknya?

16.  Apa saja sifat buruknya?

Mengenal calon dengan beberapa cara, diantarannya yaitu:

1.       Bertukar biodata (CV) melalui seorang yang tsiqoh

2.      Masing masing menulis biodata dilengkapi dengan kekurangan dan kelebihan misalnya.

3.      Orang lain kan bersifat netral dalam memberi informasi.

4.      Mencari tahu melalui saudara/i kandung

5.      Meminta adik atau kakak untuk mencari tahu tentang si fulan.

6.      Kenali lewat “orang yang tahu aslinya”

7.      teman kerja, teman kuliah, teman kos, dll. Wallahu A'lam


Pengertian Pernikahan Dan Tujuannya Yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Pengertian Pernikahan Dan Tujuannya Yang Harus Diketahui Calon Pengantin

pernikahan dan tujuannya

Kata “نَكَحَ” asal penggunaan kata “اَلنِّكَاحُadalah untuk sebuah akad atau ikatan, kemudian kata tersebut dipakai untuk mengartikan persetubuhan (jima’), dan kata Jima’ merupakan kata kiasan, maka mustahil kata “jima’” digunakan untuk sesuatu yang mempunyai tujuan baik (Imam Ar Raghib Al Ashfahani dalam kitab Mufradat fi gharibil Qur’an, hal 681).

Diantara kata اَلنِّكَاحُ dalam Al Qur’an, adalah:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu.” (Qs. An Nuur: 32)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman,” (Qs. Al Ahzab: 49)

فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ

“Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka,” (Qs. An Nisa: 25)

Menurut Undang-Undang

Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 1 memandang bahwa pernikahan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa.

Oleh karena itu pengertian perkawinan dalam ajaran Islam mempunyai nilai ibadah, sehingga Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Secara Bahasa

kata “Nikah” dalam bahasa arab, menurut para ahli fikih, adalah kata yang secara haqiqah (sebenarnya) dalam mengungkapkan makna akad, sedangkan digunakan secara majaz (kiasan) ketika mengungkapkan makna hubungan intim.

pengertian nikah berarti mengumpulkan, atau sebuah pengibaratan akan sebuah hubungan intim dan akad sekaligus. (Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili, fiqih islam Wa Adillatuha, hal 38).

Secara Syari’at

Nikah adalah sebuah akad yang mengandung pembolehan bersenang-senang dengan perempuan, dengan berhubungan intim, menyentuh, mencium, memeluk dan sebagainya.

Nikah adalah sebuah akad yang telah ditetapkan oleh syari’at yang berfungsi untuk memberikan hak kepemilikan bagi laki-laki untuk bersenang-senang dengan perempuan, dan menghalalkan seorang perempuan dengan laki-laki. (Prof.Dr. Wahbah Az Zuhaili, fiqih islam Wa Adillatuha, hal 39).

Ulama Hanafiyah mendifinisikan, Nikah adalah sebuah akad yang memberikan hak kepemilikan untuk bersenang-senang secara sengaja.

Tujuan Pernikahan

Orang yang menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan untuk menunaikan syahwatnya semata, sebagaimana tujuan kebanyakan manusia pada hari ini. Namun hendaknya ia menikah karena tujuan-tujuan berikut ini:

Pertama, Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….”

Kedua, Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.”

Ketiga, Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.(QS An Nur ayat 30)

Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka….” (An-Nur ayat 31)

Disyariatkanya lembaga pernikahan dalam Islam adalah demi menyempurnakan ketaqwaan individu menjadi ketaqwaan bersama antara keluarga inti dalam rumah tangga hingga keluarga besar.

Perkawinan adalah salah suatu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk tuhan, dan perkawinan juga suatu cara yang dipilih Allah bagi manusia untuk berkembang biak, Allah tidak menghendaki manusia seperti makhluk lainya yang bebas tanpa aturan, sehingga Allah mensyari’atkan perkawinan sebagai hubungan terhormat, jalan yang aman dalam menyalurkan kebutuhan biologisnya dan aman bagi keturunanya.

Pasal 3 KHI merumuskan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia yang dimaksud dalamUU pernikahan atau perkawinan sama dengan tujuan pernikahan yang terdapat dalam KHI.

Tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, suatu rumah tangga yang didalamnya terjalin keharmonisan diantara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya, dan terciptalah kebahagiaan dalam rumah tangga tersebut.

Selain itu, tujuan dari disyariatkannya perkawinan adalah untuk mendapatkan anak keturunan yang sah untuk generasi yang akan datang.

Islam menganjurkan kepada umatnya untuk memilih pasangan suami istri yang baik (agamanya) sehingga dapat melahirkan keturunan (generasi pengganti) sebagaimana yang diharapkan. Wallahu A’lam

7 Persiapan Mental Yang Harus Dimiliki Calon Pengantin


7 Persiapan Mental Harus Dimiliki Calon Pengantin

7 persiapan mental sebelum menikah

Al-Qur’an menyatakan bahwa Allah menciptakan makhluk berpasang-pasangan, tak terkecuali manusia sebagai makhluk termulia ciptaan Allah. Firan Allah :

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu Kami Ciptakan berpasang–pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Az Zariyat: 49)

Dengan kata lain, berpasangan merupakan fitrah seluruh makhluk di muka bumi, begitupun manusia untuk memastikan lestarinya keturunan guna memerankan diri sebagai pengelola bumi (khalifah).

Bahkan dorongan berpasangan sudah lahir sejak kecil. Hal ini karena mendambakan pasangan merupakan fitrah manusia sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Karena itu, agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita dalam ikatan suci yang dinamakan pernikahan. Hal ini untuk menghindari dorongan ke arah hubungan terlarang antara pria dan wanita.

Allah berfirman :

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar Ruum:21).

Dorongan tersebut diarahkan dalam sebuah pertemuan sehingga terlaksananya "perkawinan". Beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketenteraman atau sakinah. Sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak.

Al-Qur’an antara lain menekankan perlunya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah. Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan di bidang ekonomi sebagai alasan menolak peminang.

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS An-Nur [24]: 31)

Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk menahan diri dan memelihara kesuciannya.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya". (QS An-Nur [24]: 33)

Pernikahan adalah hal sakral saat dua orang yang mempunyai latar belakang berbeda bersatu dalam satu ikatan. Tentu saja hal ini harus didasari dengan cinta, komitmen, dan rasa saling menerima serta menghormati satu sama lain.

Maka selain mempersiapkan fisik dan materi menjelang pernikahan, hal penting lainnya adalah persiapan mental menghadapi pernikahan.

dr. Sara Elise Wijono Mres mengatakan, Diantara yang bisa dilakukan dan disiapkan oleh calon pengantin untuk mempersiapkan mental sebelum menikah ialah sebagai berikut:

Aturlah Emosi Diri Sendiri

Sangatlah wajar jika calon pasangan hidup Anda memiliki kebiasaan yang mungkin bertolak belakang dengan kebiasaan Anda. Pacaran dalam jangka waktu yang lama bukanlah jaminan untuk dapat memahami keinginan dan kebutuhan secara mendalam.

Oleh karena itu, salah satu persiapan mental pernikahan yang penting adalah mengenali tingkat emosi pasangan dan tingkat emosi diri Anda sendiri. Ini akan membantu Anda agar tidak terpancing untuk saling membalas jika terjadi suatu konflik.

Bangun Komunikasi

Memiliki komunikasi yang baik dan saling terbuka merupakan persiapan mental pernikahan yang esensial. Komunikasi tidak harus dilakukan secara verbal, melainkan juga melalui sentuhan, senyuman, lelucon, komentar, atau keinginan saling mendengarkan dan mendukung satu sama lain.

Komunikasi yang lebih penting bukanlah sekadar menanyakan apa hobinya atau apa makanan kesukaannya, tetapi juga mengenali kebutuhan emosionalnya.

Jadi, usahakan untuk selalu berkomunikasi dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan hati. Selain itu, juga jangan terlalu banyak mengeluh pada calon pendamping hidup.

Kembangkan Kemampuan untuk Mengatasi Konflik

Setiap individu yang hidup pasti memiliki perbedaan satu dengan yang lainnya. Sering kali pasangan masih memiliki ego yang tinggi dan tidak mau mengalah karena menganggap bahwa cara dia mengatasi masalah adalah yang paling baik.

Persiapan mental sebelum pernikahan harus memperhatikan ada atau tidaknya kemampuan untuk mengatasi konflik yang mungkin terjadi. Ini diperlukan untuk menjaga keharmonisan atau kesakinahan sebuah rumah tangga.

Semua hal awalnya diselesaikan dan dipikirkan sesuai dengan cara ‘suami dan istri’. Namun, saat menikah semuanya harus berakhir dengan cara ‘kami’. Artinya, jika semula keputusan didasarkan keinginan masing-masing individu, ketika sudah menikah keputusan harus dilakukan berdasarkan keinginan bersama.

Selalu Berorientasi Untuk Belajar

Terlalu banyak berpikiran negatif akan membuat curiga dan tidak percaya pada pasangan. Padahal, semua kecurigaan tersebut belum tentu ada dasarnya. Rasa tak percaya ini bisa menjadi cikal-bakal kehancuran rumah tangga.

Selain berpikir positif saat sudah menikah, cobalah juga untuk mengapresiasi pasangan suami atau istri dan merespons keberhasilan ataupun kegagalan pasangan dengan memandang bahwa hal tersebut adalah suatu proses pembelajaran diri.

Keinginan untuk belajar dari kesalahan agar dapat menjadi lebih baik merupakan persiapan mental pernikahan yang wajib dilakukan.

Persiapan mental menghadapi pernikahan yang perlu disadari kedua belah pihak adalah pernikahan merupakan suatu proses yang perlu diusahakan.

Motivasi Membuat Pernikahan Berhasil

Memang benar pernikahan diawali dengan cinta, tapi perlu usaha dan motivasi terus-menerus untuk membuat cinta tetap membara. Dengan begitu, Anda akan memiliki hubungan suami istri yang baik hingga kakek nenek.

Pernikahan tidak bisa berjalan secara ‘auto pilot’. Jadi, cobalah rencanakan hal-hal yang membuat hubungan selalu dekat, misalnya komitmen untuk berkencan berduaan sebulan sekali.

Membicarakan Isu Sensitif

Beberapa isu sensitif sebaiknya mulai dibicarakan sejak masa Taaruf. Isu-isu terkait pernikhan dan kehidupan untuk menjalaninya, Ini dilakukan guna untuk mencari tahu apakah pasangan sepaham atau tidak mengenai isu tersebut. Kalaupun berbeda pandangan, apakah dapat menemukan solusi atau tidak.

Persiapan mental menjelang pernikahan ini penting, walaupun sering kali dipenuhi kecanggungan karena sering menjadi sumber konflik pasangan suami istri.

Bahasa Kasih Pasangan

Setiap orang memiliki cara tersendiri untuk mengungkapkan rasa kasih sayangnya. Mereka juga umumnya merasa disayang jika diperhatikan dengan cara khusus. Hal inilah yang dikenal dengan bahasa kasih.

Ada pasangan yang suka menyatakan cinta dengan kata-kata, ada yang suka dengan hubungan fisik (berpelukan, berciuman, gandeng tangan), ada yang dengan pemberian hadiah, dan sebagainya.

Persiapan mental menjelang pernikahan yang penting adalah untuk saling mengenali bahasa kasih masing-masing. Dengan demikian, dapat membuat pasangan merasa dicintai, begitu pula sebaliknya.

Pernikahan memang suatu langkah yang sangat penting dalam hidup. Mempersiapkan pernikahan jangan hanya berfokus pada pesta saat hari H dan malam pertama saja, persiapan mental juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya dapat membantu Anda memiliki pernikahan (SAMARA) yang langgeng, harmonis dan bahagia.


Artikel menarik lainnya: