Pengertian Pernikahan Dan Tujuannya Yang Harus Diketahui Calon Pengantin
Diantara
kata اَلنِّكَاحُ dalam Al Qur’an, adalah:
وَأَنْكِحُوا
الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu.” (Qs. An
Nuur: 32)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang
beriman,” (Qs. Al Ahzab: 49)
فَانْكِحُوهُنَّ
بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ
“Karena
itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka,” (Qs. An Nisa: 25)
Menurut Undang-Undang
Pengertian
pernikahan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 1 memandang bahwa
pernikahan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa.
Oleh karena itu pengertian perkawinan dalam ajaran Islam
mempunyai nilai ibadah, sehingga Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa
perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah, dan
melaksanakannya merupakan ibadah.
Secara Bahasa
kata “Nikah” dalam bahasa arab, menurut para ahli fikih,
adalah kata yang secara haqiqah (sebenarnya) dalam mengungkapkan makna akad,
sedangkan digunakan secara majaz (kiasan) ketika mengungkapkan makna hubungan
intim.
pengertian nikah berarti mengumpulkan, atau sebuah pengibaratan akan sebuah hubungan intim dan akad sekaligus. (Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili, fiqih islam Wa Adillatuha, hal 38).
Secara Syari’at
Nikah
adalah sebuah akad yang mengandung pembolehan bersenang-senang dengan
perempuan, dengan berhubungan intim, menyentuh, mencium, memeluk dan
sebagainya.
Nikah
adalah sebuah akad yang telah ditetapkan oleh syari’at yang berfungsi untuk
memberikan hak kepemilikan bagi laki-laki
untuk bersenang-senang dengan perempuan, dan menghalalkan seorang perempuan
dengan laki-laki. (Prof.Dr. Wahbah Az
Zuhaili, fiqih islam Wa Adillatuha, hal 39).
Ulama
Hanafiyah mendifinisikan, Nikah adalah sebuah akad yang memberikan hak
kepemilikan untuk bersenang-senang secara sengaja.
Tujuan Pernikahan
Orang
yang menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan untuk menunaikan syahwatnya
semata, sebagaimana tujuan kebanyakan manusia pada hari ini. Namun hendaknya ia
menikah karena tujuan-tujuan berikut ini:
Pertama,
Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Wahai
sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah
maka hendaknya ia menikah….”
Kedua,
Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: “Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena
(pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan
umat-umat yang lain.”
Ketiga,
Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan
pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah ﷻ berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ
بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,
agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian
itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nur ayat 30)
Dan
katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan
sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka….” (An-Nur ayat 31)
Disyariatkanya
lembaga pernikahan dalam Islam adalah demi menyempurnakan ketaqwaan individu
menjadi ketaqwaan bersama antara keluarga inti dalam rumah tangga hingga
keluarga besar.
Perkawinan adalah salah suatu sunnatullah yang umum
berlaku pada semua makhluk tuhan, dan perkawinan juga suatu cara yang dipilih
Allah bagi manusia untuk berkembang biak, Allah tidak menghendaki manusia
seperti makhluk lainya yang bebas tanpa aturan, sehingga Allah mensyari’atkan
perkawinan sebagai hubungan terhormat, jalan yang aman dalam menyalurkan
kebutuhan biologisnya dan aman bagi keturunanya.
Pasal 3 KHI merumuskan bahwa tujuan dari perkawinan
adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
Tujuan
perkawinan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia yang dimaksud dalamUU pernikahan atau perkawinan sama
dengan tujuan pernikahan yang
terdapat dalam KHI.
Tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga sakinah,
mawaddah, dan rahmah, suatu rumah tangga yang didalamnya terjalin keharmonisan
diantara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi sehingga
masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya, dan terciptalah
kebahagiaan dalam rumah tangga tersebut.
Selain
itu, tujuan dari disyariatkannya perkawinan adalah untuk mendapatkan anak
keturunan yang sah untuk generasi yang akan datang.
0 Komen-Komen:
Post a Comment