Pengertian Pernikahan Dan Tujuannya Yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Pengertian Pernikahan Dan Tujuannya Yang Harus Diketahui Calon Pengantin

pernikahan dan tujuannya

Kata “نَكَحَ” asal penggunaan kata “اَلنِّكَاحُadalah untuk sebuah akad atau ikatan, kemudian kata tersebut dipakai untuk mengartikan persetubuhan (jima’), dan kata Jima’ merupakan kata kiasan, maka mustahil kata “jima’” digunakan untuk sesuatu yang mempunyai tujuan baik (Imam Ar Raghib Al Ashfahani dalam kitab Mufradat fi gharibil Qur’an, hal 681).

Diantara kata اَلنِّكَاحُ dalam Al Qur’an, adalah:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu.” (Qs. An Nuur: 32)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman,” (Qs. Al Ahzab: 49)

فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ

“Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka,” (Qs. An Nisa: 25)

Menurut Undang-Undang

Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 1 memandang bahwa pernikahan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa.

Oleh karena itu pengertian perkawinan dalam ajaran Islam mempunyai nilai ibadah, sehingga Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Secara Bahasa

kata “Nikah” dalam bahasa arab, menurut para ahli fikih, adalah kata yang secara haqiqah (sebenarnya) dalam mengungkapkan makna akad, sedangkan digunakan secara majaz (kiasan) ketika mengungkapkan makna hubungan intim.

pengertian nikah berarti mengumpulkan, atau sebuah pengibaratan akan sebuah hubungan intim dan akad sekaligus. (Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili, fiqih islam Wa Adillatuha, hal 38).

Secara Syari’at

Nikah adalah sebuah akad yang mengandung pembolehan bersenang-senang dengan perempuan, dengan berhubungan intim, menyentuh, mencium, memeluk dan sebagainya.

Nikah adalah sebuah akad yang telah ditetapkan oleh syari’at yang berfungsi untuk memberikan hak kepemilikan bagi laki-laki untuk bersenang-senang dengan perempuan, dan menghalalkan seorang perempuan dengan laki-laki. (Prof.Dr. Wahbah Az Zuhaili, fiqih islam Wa Adillatuha, hal 39).

Ulama Hanafiyah mendifinisikan, Nikah adalah sebuah akad yang memberikan hak kepemilikan untuk bersenang-senang secara sengaja.

Tujuan Pernikahan

Orang yang menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan untuk menunaikan syahwatnya semata, sebagaimana tujuan kebanyakan manusia pada hari ini. Namun hendaknya ia menikah karena tujuan-tujuan berikut ini:

Pertama, Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….”

Kedua, Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.”

Ketiga, Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.(QS An Nur ayat 30)

Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka….” (An-Nur ayat 31)

Disyariatkanya lembaga pernikahan dalam Islam adalah demi menyempurnakan ketaqwaan individu menjadi ketaqwaan bersama antara keluarga inti dalam rumah tangga hingga keluarga besar.

Perkawinan adalah salah suatu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk tuhan, dan perkawinan juga suatu cara yang dipilih Allah bagi manusia untuk berkembang biak, Allah tidak menghendaki manusia seperti makhluk lainya yang bebas tanpa aturan, sehingga Allah mensyari’atkan perkawinan sebagai hubungan terhormat, jalan yang aman dalam menyalurkan kebutuhan biologisnya dan aman bagi keturunanya.

Pasal 3 KHI merumuskan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia yang dimaksud dalamUU pernikahan atau perkawinan sama dengan tujuan pernikahan yang terdapat dalam KHI.

Tujuan pernikahan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, suatu rumah tangga yang didalamnya terjalin keharmonisan diantara suami istri yang saling mengasihi dan menyayangi sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya, dan terciptalah kebahagiaan dalam rumah tangga tersebut.

Selain itu, tujuan dari disyariatkannya perkawinan adalah untuk mendapatkan anak keturunan yang sah untuk generasi yang akan datang.

Islam menganjurkan kepada umatnya untuk memilih pasangan suami istri yang baik (agamanya) sehingga dapat melahirkan keturunan (generasi pengganti) sebagaimana yang diharapkan. Wallahu A’lam

0 Komen-Komen:

Post a Comment