Ada pemahaman yang kurang tepat di kalangan mayoritas mislimin tentang kewajiban zakat di banding antusiasme dalam menjalankan kewajiban shalat, zakat dan puasa.
Mereka konsen terhadap orang yang menjadi tanggung jawab dirinya jika ada yang meninggalkan shalat wajib
lima waktu, tetapi tidak sedemikian besar perhatian terhadap zakat yang belum
terlaksana, apalagi ghirah berinfak, bersedekah dan berbagi.
Memahami dan mendalami tentang syari’at zakat, infak dan bersedekah adalah hal yang sangat penting, mengingat itu adalah
amalan mulia dengan derajat yang tinggi dan para muzaki, minfikin dan mutashaddikin
berada dalam kedudukan yang istimewa baik di dunia maupun di akhirat.
Syarat wajib zakat
1. Islam (lawanya Kafir)
Zakat tidak dipungut dari orang kafir, dan
tidak diterima darinya kufur karena murtad, sebab zakat ini adalah bagian dari
agama islam, sebagaimana firmanNya.
وَمَا
مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا
بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ
وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk
diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada
Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan
malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa
enggan.(QS. At Taubah: 54)
2. Merdeka (lawanya hamba sahaya).
Dipersyaratkan merdekan, sebab hamba sahaya
tidak punya apa-apa, sehingga apa yang dimiliki hamba sahaya adalah otomatis
menjadi milik tuanya.
3. Memiliki nishab
Maksudnya adalah apabila seseorang memiliki
harta dan telah mencapai nishab atau batas wajibnya zakat, hal ini berdasarkan
hadits dari sahabat Abu Sa’id al Hudri, Nabi bersabda:
لَيْسَ فِيْمَا
دُوْنَ خَمْسَةِ اَوْسُقٍ صَدَقَةٌ, وَلَا فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ
وَلَا فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ اَوَّاقٍ صَدَقَةٌ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Tidak ada kewajiban zakatnya pada (hasil pertanian) yang kurang dari 5 wasaq (yakni 300 sha/ 653 kg), tidak ada kewajiban zakat unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, tidak ada zakat pada uang (emas / perak) yang kurang dari 5 uqiyah (20 dinar/ 200 dirham).(HR. Bukahri dan Muslim, Bukhari kitab zakat, no 979).
4. Kepemilikan tetap
Kepemilikan tetap artinya harta itu dimiliki
secara tetap, atau kepemilikan sempurna, atau kepemilikan penuh, yakni harta
tersebut tidak terkait dengan kepemilikan orang lain yang berhak mengelolanya,
melainkan mutlak miliknya sendiri. (Ibnu Qasim, Hasyiat ar Raudh al Murbi,
I/168).
5. Mencapai haul, kecuali mu’asysyar (10% atau 5% yakni biji-bijian dan buah-buahan yaitu saat panen).
Diriwayatkan oleh Aisyah, bahwasanya
Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ
زَكَاةَ فِىْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهَ)
“Tidak ada zakat
pada harta yang kurang dari setahun (HR. Ibnu Majah, no 1792, Al Bani
menshahihkan).
وَلَيْسَ
فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat
pada harta hingga mencapai satu tahun (yakni ia dimiliki secara sempurna selama
waktu itu).
مَنِ
اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةً عَلَيْهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
عِنْدَ رَبِّهِ (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ)
“Dari Abdullah bin Umarberkata, Nabi ﷺ bersabda: “Siapa yang
memanfaatkan (memiliki) harta, maka harta itu tidaklah wajib dizakati hingga
berada di tangan pemiliknya selama satu tahun”. (HR. At Tirmidzi, no 63, Al
Bani menshahihkanya).
Haul (satu tahun) ini adalah syarat wajib zakat untuk tiga macam harta, yaitu: hewan ternak yang digembalakan, uang atau yang berfungsi sebagai uang, seperti emas, perak dan barang dagangan”.(Ibnu Qudamah, Al Mughni, IV/ 73).
Macam-Macam Zakat
1. Zakat Hewan Ternak
Memiliki peternakan hewan jika jumlahnya sudah
sampai nishab maka wajib mengeluarkan zakat.
Peternakan sapi wajib dizakati saat jumlahnya
mencapai 30 ekor, jumlah 30 ini adalah batas minimal atau nishab zakat sapi,
adapun perincianya dalam sebuah hadits dari sahabat Ali bin Abi Thalib:
....وَفِي
الْبَقَرِ فِى كُلِّ ثَلَاثِيْنَ تَبِيْعٌ وَفِى الْاَرْبَعِيْنَ مُسِنَةٌ
وَلَيْسَ عَلَى الْعَوَامِلِ شَيْئٌ..(رَوَاهُ اَبُوْدَاوُدَ)
“.....Untuk sapi yang jumlahnya 30 ekor, maka
zakatnya 1 ekor Tabi’ (sapi jantan genap usia 1 tahun), dan untuk 40 ek0r sapi, zakatnya adalah 1
ekor musinah ( sapi betina 2 tahun masuk ke 3), sapi yang digunakan untuk
bekerja, tidak ada zakatnya........(HR. Abu Daud, no 1572).
Hadits dari Muadz bin Jabal saat ia diutus ke
Yaman, yaitu:
“ Beliau memeritahkanya agar mengambil zakat
dari setiap 30 ekor sapi, yaitu 1 tabi’atau Tabi’ah, , kemudian dari setiap 40
ekor sapi zakatnya 1 ekor musinah”.(HR.Abu Daud, kitab Zakah, no. 1576, Al Bani
menshahihkan).
Hadits dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, beliau
berkata, dari Nabi ﷺ:
..فِىْ
ثَلَاثِيْنَ مِنَ الْبَقَرِ تَبِيْعٌ اَوْ تَبِيْعَةٌ وَفِى كُلِّ اَرْبَعِيْنَ
مُسِيْنَةٌ..(رَوَاهُ اَبُو دَاوُدَ)
”Setiap 30 ekor sapi, zakatnya 1 ekor Tabi’,
atau Tabi’ah, setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 ekor Musinnah”.
2. Zakat Hasil Bumi (pertanian)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (QS. Al Baqarah: 267)
وَآتُوا
حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan. (QS. Al An’am: 141).
Hadits dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah ﷺ bersabda:
فِيْمَا
سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ اَوْكَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سَقِيَ
بِالنُّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
“ladang yang diairi (disiram) air hujan dan
mata air, atau tanaman yang tumbuh dengan sendirinya, maka zakatnya adalah
sepersepuluh (10%), ladang yang disiram dengan menggunakan unta pengangkut air
(dengan biaya produksi), zakatnya adalah seperduapuluh (5%). (HR.Bukhari, kitab
zakat, no 14830)
Hadits Jabir bin Abdillah ra, ia mendengar
Rasulullah ﷺ
bersabda:
فِيْمَا
سَقَتِ الْاَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُوْرُ وَفِيْمَا سَقَي بِالسَّانِيَةِ
نِصْفُ الْعُشُرِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
“ladang yang diari oleh sungai dan hujan, kadar
zakatnya sepersepuluh (10%), sementara ladang yang diairi dengan hewan
pengangkut air, zakatnya seperduapuluh (5%)”.(HR.Muslim, Kitab zakah, no. 981).
Hadits dari Muad bin Jabal saat ia dikirim oleh
Rasulullah ke Yaman, Rasulullah ﷺ
memerintahkanya :
مِمَّا
سَقَتِ السَّمَاءُ الْعُشُرُ وَفِيْمَا سَقَي بِالدَّوَالِى نِصْفُ الْعُشُرِ
(رَوَاهُ النَّسَائِيُّ)
”ladang yang diairi dengan air hujan, zakatnya
adalah sepersepuluh (10%), dan (sedangkan) ladang yang disirami dengan ember,
maka zakatnya seperduapuluh (5%). (HR. An Nasai, no 2489, dan HR. Ibnu Majah,
no 1484).
Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَيْسَ
فِى حَبٍّ وَلَا تَمْرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةُ اَوْسَقٍ وَلَا فِيْمَا
دُوْنَ خَمْسِ ذُوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِيْمَا دُوْنَ خَمْسٍ اَوَّاقٍ صَدَقَةٌ
(مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
“Tidak
ada kewajiban zakat pada biji-bijian dan kurma sampai jumlahnya (hasil
panennya) mencapai 5 wasaq, (kurang lebih 653 kg), tidak ada kewajiban zakat
pada unta sampai jumlahnya 5 ekor, dan tidak ada kewajiban zakat pada uang
(emas/ perak) sampai jumlahnya lima uqiyah (20 dinar atau 200
dirham).(HR.Bukhari dan Muslim).
عَنْ اَبِيْ
سَعِيْدٍ: لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ اَوْسُقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلَا حَبٍّ
صَدَقَةٌ.(مُتَفَقٌ عَلَيْهِ)
“Dari Abu Sa’id Al Khudri ra: ‘Tidak ada zakat
pada kurma dan tidak ada pada biji-biji makanan yang kurang dari lma (5)
wasaq”.(Muttafaqun ‘Alaih)
عَنْ
اَبِيْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِيْمَا سَقْتِ السَّمَاءِ وَالْعُيُوْنِ اَوْ كَانَ
عَثْرِيًّا الْعُشْرِ, وَفِيْمَا سَقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعَشْرِ.(رَوَاهُ
الْبُخُارِيُّ)
“Dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya, dari
Nabi ﷺ
bersabda: ”Pada (tanaman) yang dapat air dari langit atau mata air
(‘atsarittan/ tanaman yang mengambil air dengan akarnya) itu, (zakatnya)
sepersepuluh, dan pada (tanaman) yang disiram dengan tenaga orang itu, separuh
dari sepersepuluh”.(HR.Bukhari)
Yang wajib diakati dari tanaman dan buah-buahan
ialah pendapatan keseluruhanya, atau hasilnya secara global, demikian menurut
fiqaha Hanafi, Syafi’i maupun Hambali, adapun menurut fuqaha Maliki, zakat itu
hanya diwajibkan atas hasil bersihnya saja.
“Harga akat tanaman dan buah-buahan itu
berbeda-beda berkisar 10% untuk yang tanpa biaya, dan 5 % untuk yang memerlukan
biaya, hal itu sesuai dengan berbedaan faktor pembiayaan dan beban-beban yang
diperlukan sampai berhasilnya tanaman tersebut.” (Dr.KH.Abdul Hamid,S.Ag dan
Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si,Fiqih Ibadah, CV Pustaka Setia, 2010, hal 232).
Pertanian dan perkebunan sampai pemetikan hasil
panen, besaran nishabnya adalah 5 wasaq. 1 (satu) wasaq = 60 sha’, 1 (satu)
sha’ = 2,1766 kg. Jadi 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2, 1766 kg = 652,8 kg (5530.
Besaran zakat 5 % jika dengan irigasi, 10 % jika tadah hujan. Wallahu a'lam
0 Komen-Komen:
Post a Comment