5 Syarar Wajib Zakat, Macam-Macam Zakat Yang Harus Diketahui

https://penahati-1307.blogspot.com/2022/12/rasulullah-sebagai-pendidik-3-sikap.html

Ada pemahaman yang kurang tepat di kalangan mayoritas mislimin tentang kewajiban zakat di banding antusiasme dalam menjalankan kewajiban shalat, zakat dan puasa.

Mereka konsen terhadap orang yang menjadi tanggung jawab dirinya jika ada yang meninggalkan shalat wajib lima waktu, tetapi tidak sedemikian besar perhatian terhadap zakat yang belum terlaksana, apalagi ghirah berinfak, bersedekah dan berbagi.

Memahami dan mendalami tentang syari’at zakat, infak dan bersedekah adalah hal yang sangat penting, mengingat itu adalah amalan mulia dengan derajat yang tinggi dan para muzaki, minfikin dan mutashaddikin berada dalam kedudukan yang istimewa baik di dunia maupun di akhirat. 

Syarat wajib zakat

1. Islam (lawanya Kafir)

Zakat tidak dipungut dari orang kafir, dan tidak diterima darinya kufur karena murtad, sebab zakat ini adalah bagian dari agama islam, sebagaimana firmanNya.

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.(QS. At Taubah: 54)

2. Merdeka (lawanya hamba sahaya).

Dipersyaratkan merdekan, sebab hamba sahaya tidak punya apa-apa, sehingga apa yang dimiliki hamba sahaya adalah otomatis menjadi milik tuanya.

3. Memiliki nishab

Maksudnya adalah apabila seseorang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau batas wajibnya zakat, hal ini berdasarkan hadits dari sahabat Abu Sa’id al Hudri, Nabi bersabda:

لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ اَوْسُقٍ صَدَقَةٌ, وَلَا فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ اَوَّاقٍ صَدَقَةٌ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Tidak ada kewajiban zakatnya pada (hasil pertanian) yang kurang dari 5 wasaq (yakni 300 sha/ 653 kg), tidak ada kewajiban zakat unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, tidak ada zakat pada uang (emas / perak) yang kurang dari 5 uqiyah (20 dinar/ 200 dirham).(HR. Bukahri  dan Muslim, Bukhari kitab zakat, no 979).

4. Kepemilikan tetap

Kepemilikan tetap artinya harta itu dimiliki secara tetap, atau kepemilikan sempurna, atau kepemilikan penuh, yakni harta tersebut tidak terkait dengan kepemilikan orang lain yang berhak mengelolanya, melainkan mutlak miliknya sendiri. (Ibnu Qasim, Hasyiat ar Raudh al Murbi, I/168).

5. Mencapai haul, kecuali mu’asysyar (10% atau 5% yakni biji-bijian dan buah-buahan yaitu saat panen).

Diriwayatkan oleh Aisyah, bahwasanya Rasulullah bersabda:

لاَ زَكَاةَ فِىْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهَ)

Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari setahun (HR. Ibnu Majah, no 1792, Al Bani menshahihkan).

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Tidak ada zakat pada harta hingga mencapai satu tahun (yakni ia dimiliki secara sempurna selama waktu itu).

مَنِ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةً عَلَيْهِ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ)

“Dari Abdullah bin Umarberkata, Nabi bersabda: “Siapa yang memanfaatkan (memiliki) harta, maka harta itu tidaklah wajib dizakati hingga berada di tangan pemiliknya selama satu tahun”. (HR. At Tirmidzi, no 63, Al Bani menshahihkanya).

Haul (satu tahun) ini adalah syarat wajib zakat untuk tiga macam harta, yaitu: hewan ternak yang digembalakan, uang atau yang berfungsi sebagai uang, seperti emas, perak dan barang dagangan”.(Ibnu Qudamah, Al Mughni, IV/ 73).

Macam-Macam Zakat

1. Zakat Hewan Ternak

Memiliki peternakan hewan jika jumlahnya sudah sampai nishab maka wajib mengeluarkan zakat.

Peternakan sapi wajib dizakati saat jumlahnya mencapai 30 ekor, jumlah 30 ini adalah batas minimal atau nishab zakat sapi, adapun perincianya dalam sebuah hadits dari sahabat Ali bin Abi Thalib:

....وَفِي الْبَقَرِ فِى كُلِّ ثَلَاثِيْنَ تَبِيْعٌ وَفِى الْاَرْبَعِيْنَ مُسِنَةٌ وَلَيْسَ عَلَى الْعَوَامِلِ شَيْئٌ..(رَوَاهُ اَبُوْدَاوُدَ)

“.....Untuk sapi yang jumlahnya 30 ekor, maka zakatnya 1 ekor Tabi’ (sapi jantan genap usia 1 tahun),  dan untuk 40 ek0r sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinah ( sapi betina 2 tahun masuk ke 3), sapi yang digunakan untuk bekerja, tidak ada zakatnya........(HR. Abu Daud, no 1572).

Hadits dari Muadz bin Jabal saat ia diutus ke Yaman, yaitu:

“ Beliau memeritahkanya agar mengambil zakat dari setiap 30 ekor sapi, yaitu 1 tabi’atau Tabi’ah, , kemudian dari setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 ekor musinah”.(HR.Abu Daud, kitab Zakah, no. 1576, Al Bani menshahihkan).

Hadits dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, dari Nabi :

..فِىْ ثَلَاثِيْنَ مِنَ الْبَقَرِ تَبِيْعٌ اَوْ تَبِيْعَةٌ وَفِى كُلِّ اَرْبَعِيْنَ مُسِيْنَةٌ..(رَوَاهُ اَبُو دَاوُدَ)

”Setiap 30 ekor sapi, zakatnya 1 ekor Tabi’, atau Tabi’ah, setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 ekor Musinnah”.

2. Zakat Hasil Bumi (pertanian)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (QS. Al Baqarah: 267)

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al An’am: 141).

Hadits dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah bersabda:

فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ اَوْكَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سَقِيَ بِالنُّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

“ladang yang diairi (disiram) air hujan dan mata air, atau tanaman yang tumbuh dengan sendirinya, maka zakatnya adalah sepersepuluh (10%), ladang yang disiram dengan menggunakan unta pengangkut air (dengan biaya produksi), zakatnya adalah seperduapuluh (5%). (HR.Bukhari, kitab zakat, no 14830)

Hadits Jabir bin Abdillah ra, ia mendengar Rasulullah bersabda:

فِيْمَا سَقَتِ الْاَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُوْرُ وَفِيْمَا سَقَي بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشُرِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

“ladang yang diari oleh sungai dan hujan, kadar zakatnya sepersepuluh (10%), sementara ladang yang diairi dengan hewan pengangkut air, zakatnya seperduapuluh (5%)”.(HR.Muslim, Kitab zakah, no. 981).

Hadits dari Muad bin Jabal saat ia dikirim oleh Rasulullah ke Yaman, Rasulullah memerintahkanya :

مِمَّا سَقَتِ السَّمَاءُ الْعُشُرُ وَفِيْمَا سَقَي بِالدَّوَالِى نِصْفُ الْعُشُرِ (رَوَاهُ النَّسَائِيُّ)

”ladang yang diairi dengan air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh (10%), dan (sedangkan) ladang yang disirami dengan ember, maka zakatnya seperduapuluh (5%). (HR. An Nasai, no 2489, dan HR. Ibnu Majah, no 1484).

Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri, bahwa Nabi bersabda:

لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلَا تَمْرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةُ اَوْسَقٍ وَلَا فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ ذُوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِيْمَا دُوْنَ خَمْسٍ اَوَّاقٍ صَدَقَةٌ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

 “Tidak ada kewajiban zakat pada biji-bijian dan kurma sampai jumlahnya (hasil panennya) mencapai 5 wasaq, (kurang lebih 653 kg), tidak ada kewajiban zakat pada unta sampai jumlahnya 5 ekor, dan tidak ada kewajiban zakat pada uang (emas/ perak) sampai jumlahnya lima uqiyah (20 dinar atau 200 dirham).(HR.Bukhari dan Muslim).

عَنْ اَبِيْ سَعِيْدٍ: لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ اَوْسُقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلَا حَبٍّ صَدَقَةٌ.(مُتَفَقٌ عَلَيْهِ)

“Dari Abu Sa’id Al Khudri ra: ‘Tidak ada zakat pada kurma dan tidak ada pada biji-biji makanan yang kurang dari lma (5) wasaq”.(Muttafaqun ‘Alaih)

عَنْ اَبِيْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِيْمَا سَقْتِ السَّمَاءِ وَالْعُيُوْنِ اَوْ كَانَ عَثْرِيًّا الْعُشْرِ, وَفِيْمَا سَقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعَشْرِ.(رَوَاهُ الْبُخُارِيُّ)

“Dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya, dari Nabi bersabda: ”Pada (tanaman) yang dapat air dari langit atau mata air (‘atsarittan/ tanaman yang mengambil air dengan akarnya) itu, (zakatnya) sepersepuluh, dan pada (tanaman) yang disiram dengan tenaga orang itu, separuh dari sepersepuluh”.(HR.Bukhari)

Yang wajib diakati dari tanaman dan buah-buahan ialah pendapatan keseluruhanya, atau hasilnya secara global, demikian menurut fiqaha Hanafi, Syafi’i maupun Hambali, adapun menurut fuqaha Maliki, zakat itu hanya diwajibkan atas hasil bersihnya saja.

“Harga akat tanaman dan buah-buahan itu berbeda-beda berkisar 10% untuk yang tanpa biaya, dan 5 % untuk yang memerlukan biaya, hal itu sesuai dengan berbedaan faktor pembiayaan dan beban-beban yang diperlukan sampai berhasilnya tanaman tersebut.” (Dr.KH.Abdul Hamid,S.Ag dan Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si,Fiqih Ibadah, CV Pustaka Setia, 2010, hal 232).

Pertanian dan perkebunan sampai pemetikan hasil panen, besaran nishabnya adalah 5 wasaq. 1 (satu) wasaq = 60 sha’, 1 (satu) sha’ = 2,1766 kg. Jadi 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2, 1766 kg = 652,8 kg (5530. Besaran zakat 5 % jika dengan irigasi, 10 % jika tadah hujan.  Wallahu a'lam


0 Komen-Komen:

Post a Comment