This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

4 Keutamaan Membaca Surah Al Kahf Pada Hari Jum'at

 

https://penahati-1307.blogspot.com/2022/11/4-keutamaan-membaca-surah-al-kahf-pada.html

Surah Alkahfi atau dalam bahasa arab yaitu al kahf yang berarti “gua” yang juga di sebut dengan ashabul kahf merupakan surah yang ke-18 di dalam Alquran. Surah ini diberinama Al-kahfi dan Ashabul kafh karena mempunyai arti penghuni-penghuni gua.

Pengertian Surah Al-kahfi

Surah Al-kahfi merupakan golongan dari surah makkiyah, karena surah ini termasuk salah satu surah yang diturunkan pada kota mekkah. Dalam surah Al-kahfi mempunyai banyak keutamaan yang sangat agung bila bandingkan dengan beberapa surah yang lain.

Namun, tidak semua orang yang mengetahui tentang  keutamaan surah Al-kahfi yang begitu agung ini. Sehingga sebagian dari mereka jarang mengamalkannya atau bahkan tidak pernah membacanya apalagi menghafalnya.

Membaca Surat Al-kahfi memiliki keutamaan tersendiri bahkan ada hari tertentu  yang baik membaca surat Al kahfi. Mungkin sebagian dari kita ingin mengamalkannya hanya saja tidak tahu kapan waktu membacanya paling baik.

Namun jika kita sudah mengetahui kapan terbaik untuk mengamalkannya, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengamalkannya. Kecuali jika kalian menyia-nyiakan keutamaan dari membaca surah Al-Kahfi.

Waktu Terbaik Mengamalkan Surah Al-Kahfi

Dr. Muhammad Bakar Isma’il dalam Al-fiqh al Wadhih min al Kitabwa al sunnah mengatakan bahwa diantara amalan yang dianjurkan dikerjakan pada malam dan hari Jum’at adalah membaca surat Al-Kahfi. (Al-Fiqhul Wadhih minal Kitab was Sunnah).

Kenapa kok hari jum’at? kok nggak hari sabtu apa minggu, Karena  hari jum’at dalam islam merupakan hari istimewah. Dimana hari itu merupakan hari nabi Adam as diciptakan dan wafat.

Dan kemudian Baginda Nabi Muhammad  juga pernah Bersabda :

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ

“Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. . . . ” (HR. Abu Dawud, an Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dari hadits Aus bin Aus)

Oleh karena itu di hari jumat yang merupakan hari paling afdhal terdapat amalan-amalan yang dianjurkan untuk di kerjakan pada hari itu. Salah saju amalan yang dianjurkan pada hari jumat adalah membaca surah Al-kahf.

Keutamaan Membaca Surah Al-Kafi Pada Hari Jum’at

Nah, agar kita semangat untuk mengamalkannya marilah kita bahas tentang keutamaan dari Surah Al-kahfi tersebut. Diantaranya yaitu:

  1. Terhindar dari Fitnah Dajjal

Manusia yang membaca Al-Kahfi pada Hari Jumat akan terhindar dari fitnah Dajjal. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa dengan rajin membaca surat ini pada hari jumat maka akan terhindar dari fitnah tersebut.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءَ يُضِيْءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

“Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.” (HR. Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)

        2. Mendapatkan Ampunan Dosa diantara Dua Jum’at

Sessuai riwayat dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum’at.” (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits paling kuat tentang surat Al-Kahfi. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)

        3. Mendapatkan Cahaya Diantara Dua Juma’at

Ganjaran yang disiapkan bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada malam hari Jum’at, maka diberikan cahaya (disinari). Dan cahaya ini diberikan ketika nanti hari kiamat, yang memanjang dari bawah kedua telapak kakinya sampai ke langit. Dan hal ini menunjukkan panjangnya jarak cahaya yang diberikan kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ

“Pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka.” (Qs. Al-Hadid: 12)

Dari Abu Sa’id al-Khudri radliyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul ‘atiq.” (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736)

        4. Dijauhkan Dari Godaan Setan

Setan akan selalu merusak iman dan mengajak manusia kejalan kesesatan. Setan adalah musuh terbesar manusia, apalagi bab melakukan perbuatan baik dan beribadah. Membaca surah Al-Kahfi dapat membuat seseorang terhindar dari godaan setan ini.

Sebuah hadits oleh Ibnu Mardawaih dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa “Sebuah rumah yang selalu bacakan surah Al-Khafi dan surat Al-Baqarah maka rumah itu tidak akan dimasuki setan sepanjang malam tersebut. Dengan demikian, bacalah surat Al-Kahfi agar terhindar dari gangguan setan yang terkutuk.”

Demikianlah empat keutamaan membaca surah Al-kahfi yang bisa kita amalkan pada hari jumat, semoga dengan mengetahui keutamaan surah al-kahfi ini, kita bisa menjadi semangat lagi untuk mengamalkannya.


Wallahu A'lam

 



Hal menarik Lainnya: 


Kewajiban Mengangkat Pemimpin_Sitem Kepemimpinan Dalam Islami

 

Sitem Kepemimpinan Dalam Islami

https://penahati-1307.blogspot.com/2022/10/empat-karakter-yang-harus-dimiliki-oleh.html

Umat Islam yang mayoritas ( sekitar 22,34% dari jumlah penduduk dunia yang sekitar  7 milyar dalam keadaan menghadapi berbagai macam penderitaan sebagai layaknya kaum minoritas. Kondisi ini sebagaimana yang digambarkan di dalam Al Qur’an dan As sunnah sebagai berikut :

Menderita karena perpecahan umat baik karena di adu domba, perbedaan faham maupun karena perebutan kekuasaan  firman Allah SWT :

قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَىٰ أَن يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِّن فَوْقِكُمْ أَوْ مِن تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًاوَيُذِيقَ بَعْضَكُم بَأْسَ بَعْضٍ ۗ انظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الْآيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُون

“ Katakanlah (Muhammad), "Dialah yang berkuasa mengirimkan azab kepadamu, dari atas atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu keganasan sebagian yang lain  Perhatikanlah, bagamaimana Kami menjelaskan berulang-ulang tanda-tanda (kekuasaan) Kami agar mereka memahami(nya)”.

Menderita karena mengikuti syaitan ( hawa nafsu ) dengan melakukan kemaksiatan – kemaksiatan. Firman Allah SWT,  Al Kahfi : 28 dan Qs Maryam : 59

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطً

“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas”.

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan shalat dan mengikuti hawa nafsunya (Qs Maryam : 59 )

Menderita karena Al Wahn ( Cinta dunia secara berlebih – lebihan ), iman dan akidah dijual untuk mengikuti, mendukung kekufuran dan mendiskriditkan sunnah Rosulullah Sabda Rosullah

يوشك أن تداعى عليكم الأمم من كل أفق كما تداعى الأكلة إلى قصعتها. قيل يا رسول الله أمن قلة يومئذ ؟ قال لا ولكنكم غثاء كغثاء السيل يجعل الوهن في قلوبكم و ينزع الرعب من قلوب عدوكم لحبكم الدنيا وكراهيتكم الموت). رواه أبو داود و احمد وصححه الألباني في صحيح الجامع الصغير 2/1359 ح 8183 و سلسلة الأحاديث الصحيحة ح

Rasulullah bersabda, “Nyaris orang-orang kafir menyerbu dan membinasakan kalian, seperti halnya orang-orang yang menyerbu makanan di atas piring.” Seseorang berkata, “Apakah karena sedikitnya kami waktu itu?” Beliau bersabda, “Bahkan kalian waktu itu banyak sekali, tetapi kamu seperti buih di atas air. Dan Allah mencabut rasa takut musuh-musuhmu terhadap kalian serta menjangkitkan di dalam hatimu penyakit wahn.” Seseorang bertanya, “Apakah wahn itu?” Beliau menjawab, “Cinta dunia dan takut mati.” (HR. Ahmad, Al-Baihaqi, Abu Dawud No. 3745)

Menderita karena meninggalkan system kehidupan yang Islami dan mengikuti sitem kehidupan yang non Islami, dalam bidang ekonomi, budaya, sosial, pendidikan, dan kepemimpinan serta yang lainnya. Sabda Rosulullah :

Dari Abu Sa‘id Al Khudri, ia berkata: “Rasululah bersabda: ‘Sungguh kalian akan mengikuti jejak umat-umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehingga kalau mereka masuk ke dalam lubang biawak, niscaya kalianpun akan masuk ke dalamnya.’ Mereka (para sahabat) bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kaum Yahudi dan Nasrani?’ Sabda beliau: “Siapa lagi.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Menderita karena di dzolimi oleh orang – orang kafir, mereka tidak memilki kemampuan untuk membela dan menyelamatkan dirinya dari kekejaman orang – orang kafir.

Firman Allah SWT Qs Al Anfal 73

وَٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِى ٱلْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”

Menderita karena keterbelakangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Sabda Rosulullah

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا.رواه البخاري

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, berkata: Saya mendengar Rasulullah telah bersabda’: “Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan menariknya dari hati hamba-hambanya (ulama), akan tetapi mengambil ilmu dengan mewafatkan para ulama, sehingga apabila tidak terdapat ulama, maka manusia akan menjadikan orang-orang bodoh menjadi pemimpin mereka, lalu orang-orang bodoh itu akan ditanya (dimintai fatwa), kemudian mereka berfatwa tanpa ilmu, maka orang-orang bodoh itu menjadi sesat dan menyesatkan orang lain”. (H.R Bukhari dan Muslim).

سَيَخْرُجُ فِى آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ أَحْدَاثُ الأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَقْرَؤُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ فِى قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. رواه البخاري

“Akan muncul pada akhir zaman, suatu kaum yang umurnya masih muda (yakni sedikit ilmunya), rusak akalnya. Mereka berkata dengan sebaik-baik perkataan manusia (yakni suka membahas masalah agama). Mereka membaca al-Qur`an, namun Al Qur’an tidak melewati kerongkongannya (yakni salah dalam memahami al-Qur`an). Mereka telah terlepas dari agama, bagaikan terlepasnya anak panah dari busurnya. Apabila kalian menemui mereka, bunuhlah mereka, karena terdapat ganjaran bagi yang membunuh mereka di sisi Allah pada hari kiamat nanti.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kondisi penderitaan ini sesungguhnya merupakan akibat dari krisis kepemimpinan islami rahmatan lil’alamin, oleh karena itu untuk mengeluarkan umat islam dari penderitaan ini maka diperlukan dengan sangat mendesak adanya kepemimpinan islami, karena umat islam sedang dalam keadaan terancam akidahnya.

Sebagaimana ketika Bani Israil menghadapi ancaman tentara Jalut, mereka merindukan pemimpin yang dapat melindungi mereka dari ancaman tentara Jalut seperti yang dikisahkan dalam surat Al Baqarah ayat 246-251.

Pengertian Kepemimpinan yang Islami ( Kholifah, Imamul Muslimin, Amirul Mukminin )

Ma’na Menurut Bahasa

Menurut bahasa “imam” adalah :  “Seorang pemimpin atau lainnya yang diikuti baik laki-laki maupun perempuan.” (Mu-hitul Muhit:I/16). Sedang ma’na “khalifah” menurut bahasa ada-lah : “Seorang yang menggantikan kedudukan orang lain.” (Muhitul Muhit: I/250) . Jadi, menurut bahasa, khalîfah adalah orang yang mengantikan orang sebelumnya. Jamak-nya, khalâ’if. Kata khalifah dalam bentuk tunggal terulang dua kali dalam Al-Quran, yaitu dalam Al-Baqa-rah (2) ayat 30 dan Shad (38)  ayat 26.

Ada dua bentuk plural yang digunakan oleh Al-Quran, yaitu:

1.      Khalaif yang terulang sebanyak empat kali, yakni pada surah Al-An’am 165, Yunus 14, 73, dan Fathir 39.

2.      Khulafa’ terulang sebanyak tiga kali pada surah-surah. Al-A’raf 7:69, 74, dan Al-Naml 27:62.

Ma’na Menurut Istilah

Imaam” adalah : “Pengganti Rasul yang me-negakkan Ad-dien (Islam).” (Muhitul Muhit : I/16).  “Khalifah” adalah: “Imam yang tidak ada di atasnya lagi seorang imaam.” (Muhitul Muhit : I/250). “Amirul Mu’minin” adalah: “Gelar (laqob) bagi Khalifah.”  (Mu’jamul Washit : I/26)

Imaam, Khalifah, Amirul Mu’minin adalah kalimat sinonim atau mengandung  pengertian  yang sama.

Menurut Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M), Khalifah adalah pengembanan seluruh urusan umat yang sesuai dengan kehendak pandangan syari’ah dalam kemaslahatan mereka baik ukhrawiyah, maupun duniawiyah yang kembali kepada kemaslahatan ukhrawiyah (Al-Muqaddimah, hal. 166 & 190).

Kewajiban Membai’at Kepemimpinan Yang Islami

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barang siapa melepaskan tangan dari ketaatan, dia akan bertemu Allah pada hari kiamat dengan tidak memiliki hujjah (argumen). Dan barang siapa mati, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at, dia mati dengan keadaan kematian jahiliyah”[HR Muslim, no. 1851. Ahmad dalam al-Musnad, 2/133. Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah, no. 91, dan lainnya; dari 'Abdullah bin 'Umar.

Sabda Rosulullah : “Dan barangsiapa membai’at imam dengan berjabat tangan dan kesungguhan hati, maka haruslah ia mentaatinya semampunya. Maka jika datang orang lain akan merebutnya, maka pukullah leher orang tersebut.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/132, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/467, An-Nasai, Sunan An-Nasai VII/153-154. Lafadz Muslim)

“Imam Al Mawardi berkata dalam Al Ahkam Ash Shulthoniyah (I/5), “Kepemimpinan diadakan dalam rangka menggantikan tugas kenabian, berupa menjaga dien dan mengatur urusan duniawi. Dan memberikan amanah ini kepada orang yang bisa melaksanakan di kalangan umat Islam hukumnya wajib berdasar-kan ijma.”

“Imam Al-Qal’i berkata dalam Tahdzib Ar Riyasah Wa Tartib As Siyasah (74), “Seluruh kalangan umat Islam sepakat kecuali beberapa golongan yang tidak terlalu diperhitungkan perbedaan pendapatnya tentang  kewajiban mutlak mengangkat seorang imam, meskipun mereka berbeda pendapat dalam kriteria dan syarat-syaratnya.

Maka saya katakan, penga-turan urusan dien dan dunia merupakan se-buah tujuan, dan tidak akan tercapai selain adanya imam. Kalau kita tidak mengatakan keberadaan seorang imam itu wajib, tentu aki-batnya akan timbul perselisihan dan partumpahan darah yang tiada henti hingga hari kiamat. Jika dalam sebuah masyarakat tidak ada seorang imamyang ditaati, kemuliaan Islam akan tercemar kemudian lenyap.”

“Tidak halal untuk menikahi seorang wanita dengan talak orang lain, tidak halal seseorang membeli barang yang sedang dibeli oleh kawannya sehingga ia meninggalkannya, tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu daerah kecuali mereka mengangkat salah seorang dari mereka menjadi amir (pemimpin), dan tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu tempat berbisik dua orang tanpa dengan kawan yang satunya.” (HR. Ahmad dari Abdullah bin Amr).

“Imam As Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (IX/157) berkata, “Jika kewajiban ini disyari’atkan kepada tiga orang yang berada di suatu tempat, atau sedang berpergian, maka ia lebih disyariatkan lagi para kumpulan orang yang jumlahnya lebih banyak, yang tinggal di desa-desa dan kota, yang mereka memerlukan pembelaan terhadap tindakan kedzaliman dan pemberi keputusan ketika terjadi pertikaian.”

Karakteristik Kepemimpinan Yang Islami

1. Figur Pemimpinnya seorang Mu’min

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Qs. An Nisa   : 59)

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ

“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)”.

2. Bersifat Universal

وَمَآ أَرۡسَلۡنَـٰكَ إِلَّا رَحۡمَةً۬ لِّلۡعَـٰلَمِينَ

Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Wahai Muhammad) kecuali rahmat bagi seluruh makhluk.” (Al Anbiya: 107).

Kepemimpinan Rosulullah dan khulafaur Rosyidin bersifat universal untuk seluruh ummat Islam dimanapun mereka berada, bukan hanya untuk muslimin yang berada di madinah saja, sehingga kaum muslimin di seluruh dunia hanya di pimpin oleh seorang Imam.

3. Berhukum berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah secara adil

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Qs An Nisa : 59)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاء لِلّهِ وَلَوْ عَلَى أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقَيرًا فَاللّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلاَ تَتَّبِعُواْ الْهَوَى أَن تَعْدِلُواْ وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi Karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu Karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.

4. Diangkat berdasarkan musyawarah atas dasar wasiat dari Imam atau kholifah yang sebelumnya.

Sebagaimana sahabat Abu Bakar diangkat sebagai kholifah melalui musyawarah kaum muslimin pada saat itu di Tsaqifah Bani Sa’adah, sedangkan kholifah Umar bin Khattab dibai’at melalui wasiat.

“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuma berkata : dikatakan pada Umar, tidakkah engkau memilih (khalifah), Umar berkata: jika saya memilih, maka telah memilih seseorang yang lebih baik dariku yaitu Abu Bakar, dan jika aku tinggalkan, maka telah meninggalkan (urusan kehilafahan) orang yang lebih baik dariku yaitu Rasulullah.” (HR. Muttafa-qun ‘alaihi).

“Dari ‘Aisyah berkata, bersabda Rasulullah ketika sakitnya : panggilkan Abu Bakar dan saudaramu sampai aku tuliskan wasiat. Maka sesungguhnya aku takut untuk berangan-angan ada yang mengatakan saya lebih berhak (atas kepemimpinan). Dan Allah dan kaum mukminin menyetujuinya kecuali Abu Bakar.” (HR. Muslim).

Sejarah Pembai’atan Wali Al Fatah

Konferensi Khilafah di berbagai negara, pra dan pasca keruntuhan Utsmaniyyah (1924):

1.      All India Khilafat Conference, 1919 M di India

2.      Konferensi Islam International, 1921 M. di Karachi Pakistan

3.      Dewan Khilafah, 1924 di Mekkah ( dibentuk Syarif Husein Amir)—tidak berlanjut

4.      Kongres Kekhilafahan Islam, 1926 di Kairo

5.      Kongres Muslim Dunia, 1926 di Mekkah

6.      Konferensi Islam Al-Aqsha, Desember 1931 di Yerussalem

7.      Konferensi Islam International kedua, 1949 di Karachi

8.      Konferensi Islam International ketiga, 1951 di Karachi

9.      Pertemuan Puncak Islam, Agustus 1954 di Mekkah

10.  Konferensi Muslim Dunia 1964 di Mogadishu

11.  Konferensi Muslim Dunia 1969 di Rabat Maroko dan melahirkan OKI

12.  Konferensi Tingkat Tinggi Islam, Pebruari 1974 di Lahore Pakistan.

Setelah mengalami perjalanan yang panjang, sampai dengan tahun 1953 muncullah tiga pertanyaan dalam pemikiran Dr. Syaikh Wali Al–Fatah :

1.      Mengapa kaum muslimin senantiasa gagal dalam memperjuangkan terwujudnya kepemimpinan yang islami?

2.      Mungkinkah Islam dapat ditegakkan dengan cara di luar Islam?

3.      Mustahil dalam Islam tidak ada sistem untuk memperjuangkan tegaknya kalimat Allah?

Dari tiga pertanyaan itulah Wali Al-Fatah terus-menerus melakukan kajian bersama para ulama saat itu, untuk mencari solusi permasalahan tersebut. Maka beliau menarik kesimpulan; bahwa Islam tidak mungkin ditegakkan dengan cara-cara diluar Islam, termasuk melalui jalur politik parlementer.

Setelah berkali-kali diadakan musyawarah dengan para ulama, maka dibai’atlah Wali Al Fatah oleh beberapa orang ulama dan tokoh saat itu, kemudian pada hari Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1372 H/20 Agustus 1953 diumumkan pembai’atan tersebut di gedung Aducstaat (Bapenas sekarang) di Jakarta.

Para Ulama Yang Membai’at Awal Wali Al-Fatah Generasi Awal Adalah :

Kyai Muhammad Maksum (Khadimus Sunnah, ahli hadits - Yogyakarta-). 2.Ust. Sadaman (Jakarta). 3.KH. Sulaeman Masulili (Sulawesi). 4.Ust. Hasyim Siregar (Tapanuli). 5.Datuk Ilyas Mujaindo, dll.

Kemudian disiarkan melalui media cetak: Harian Keng Po, Pedoman dan Daulat Rakyat, serta media elektronik : melalui Radio Australia dalam bahasa Inggris 22 Agustus 1953 oleh Zubeir Hadid dan di RRI Pusat (1956) oleh Ust. Abdullah bin Nuh dalam bahasa Arab. Inilah awal ditetapinya kembali Jama’ah Muslimin dan Imaamnya. 1972 mendapat tanggapan positif dan do’a serta gelar Syaikh kepada Wali Al-Fatah, dari Raja Feisal –Saudi Arabia

Wali Al-Fatah menegaskan, “Kalau memang telah ada yang lebih dulu muslimin menetapi Jama’ah Muslimin dan Imaamnya, kita makmum. Kami menyadari bahwa Imaam itu tidak boleh dua, kami menyadari bahwa Jama’ah itu tidak boleh dua. Jama’ahnya harus satu dan Imaamnya pun harus satu. Sebagaimana yang terjadi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin Al-Mahdiyyin.”

Pembai’atan Muhyidin Hamidy

Imammul Muslimin Wali Al-Fattaah wafat pada 19 Nopember 1976, Maka sebelum jenazahnya dikuburkan, sesuai dengan sunnah, pada hari Sabtu 28 Dzulqa’dah 1396 H / 20 November 1976 M dibai’atlah sebagai penggantinya, hamba Allah Muhyiddin Hamidy menjadi Imaamul Muslimin. Sebagai Imaam yang kedua dalam Jama’ah Muslimin (Hizbullah).

Alhamdulillah dari waktu ke waktu kaum muslimin makin menyadari akan pentingnya kesatuan dan persatuan umat, sehingga secara bertahap muslimin di berbagai daerah dan negeri bersatu dalam satu wadah yang disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya, yakni Jama’ah Muslimin dan Imaamnya.

Pembai’atan Yakhsyallah Mansur

Imamul Muslimin Muhyidin Hamidy wafat pada hari jum’at 18 Safar 1436 H / 12 Desember 2014 dalam usia 81 tahun, maka sebelum jenazahnya dikuburkan sesuai dengan sunnah Rasulullaah pada hari itu juga dibai’atlah Yakhsyallah Mansur sebagai Imamul Muslimin hingga sekarang, merupakan imam yang ketiga dalam Jama’ah Muslimin (Hizbullah).

 


 

     Wallahu A’lam Bishshawab.


JURNALISTIK, HUMAS_TEHNIK PENULISAN BERITA

Jurnalistik & Kehumasan

https://penahati-1307.blogspot.com/search?updated-max=2020-01-17T09:23:00-08:00&max-results=13&start=6&by-date=false


Jurnalistik & Kehumasan, atau Pers merupakan lembaga  sosial & sarana komunikasi  massa yg melaksanakan aktivitas jurnalistik mencakup mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, memasak & membicarakan fakta, baik pada bentuk tulisan, bunyi, gambar, bunyi & gambar, dan data & grafik, juga pada bentuk lainnya, menggunakan memakai media cetak, media elektronik, & segala jenis saluran yg tersedia. (UU No. 40 tahun 1999 mengenai Pers.

Produk primer jurnalistik merupakan informasi, artikel, berbentuk tulisan, istilah, gambar, diagram, yg dimuat pada aneka macam bentuk media massa (cetak, radio, tv, on line).

Hubungan Masyarakat / Humas yg mengacu dalam kata berdari Public Relations / PR, memiliki pengertian & fungsi yg  semakin  luas dalam dasawarsa-dasawarsa belakangan ini.

Sementara pengertian mengenai Humas yg masih poly dipegang ketika ini merupakan pengertian sempit , menggunakan tugas-tugas   utama :  pelaksana interaksi menggunakan pers, menyiapkan bahan informasi buat pers (siaran pers, press release), mengundang  pers buat sebuah program, mengelola sebuah program menggunakan pers, menyelenggarakan penerbitan majalah buat kalangan sendiri (in house magazine) dsb.

Salah satu produk Humas berdasarkan sebuah instansi, organisasi, perusahaan dsb. merupakan in house magazine. Setiap  penerbitan dimaksud wajib memiliki visi  &  misi yg diwujudkan pada sebuah kebijakan redaksional & menampak juga dalam daftar isi. (Sebagai model ekstrim, cita cita cita cita cita rasanya sebagian akbar informasi yg terdapat dalam laman I Harian POS KOTA, NON STOP  & LAMPU HIJAU, tidaklah sinkron buat dimuat pada Majalah BKOW DKI Jakarta).

Ditetapkan juga panjang/pendek tulisan (pada berukuran kolom atau jumlah istilah) ditambah gambaran foto, buat masing-masing jenis informasi / artikel Sesuai menggunakan thema training sehari ini, maka bahasan  membatasi diri dalam  Jurnalistik,  Kehumasan & Bahasa Indonesia.

Jurnalistik & Kehumasan merupakan rumpun-rumpun berdasarkan Komunikasi Massa. Salah satu tujuan serta fungsi primer keduanya  merupakan membicarakan informasi, pesan, buat tujuan-tujuan eksklusif. 

alah satu kondisi primer supaya  tujuan & fungsi Jurnalistik & Kehumasan  tadi, bisa mencapai target menjadi indera komunikasi massa yg efektif,  haruslah disampaikan menggunakan bahasa yg generik digunakan pada kalangan target.

Bagi warga   yg memakai Bahasa Indonesia, maka penggunaan Bahasa Indonesia yg baik & sahih pada aktivitas jurnalistik & kehumasan merupakan keharusan.

Dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) materi ujinya ditetapkan sang Dewan Pers, kemampuan atau kompotensi seseorang wartawan pada penggunaan Bahasa Indonesia yg baik & sahih, merupakan galat satu mata uji. 

Berita, Siaran Pers & Majalah

Yang dibentuk Humas diantaranya informasi yg disiarkan pada bentuk Siaran Pers, Majalah & lain-lain. Berita  (News) merupakan galat satu produk jurnalistik / kehumasan.

News sebuah fakta baru yang menarik perhatian warga buat membaca, mendengar & melihat-TV.Masyarakat : Masyarakat luas, atau kalangan eksklusif warga .

Teknik Penulisan Berita

Wartawan Senior, Rosihan Anwar, memberi resep yg amat sederhana buat menulis informasi : Tulislah sebuah informasi sebagaimana anda bertutur menggunakan orang lain.

Artinya : menceritakan sesuatu yg baru, menarik,   menggunakan materi-materi yg dipercaya krusial & perlu diketahui sahabat bicara.

Secara teori, sebuah informasi wajib ditulis menggunakan teknik penulisan yg membuat informasi sahih & efektif, terstruktur, memenuhi unsur-unsur-unsur utama,  mengindahkankan peraturan perundang-undangan & Kode Etik Jurnalistik, gampang difahami, singkat dan lengkap.

Teknik penulisan informasi ( informasi lempang, straight news), sama menggunakan teknik penulisan karangan ilmiah, karangan khas, tajuk rencana, novel, roman, laporan tahunan pengurus dsb.

Penulisan Berita

Sebuah informasi  wajib   memiliki nilai informasi (news value). Artinya sebuah informasi wajib mengandung unsur-unsur :  baru,  krusial, menarik perhatian pembaca, pendengar pemirsa buat  membaca,  mendengar, menyaksikan.

Ditulis secara terstruktur. Yang paling dianjurkan merupakan menggunakan struktur  secara piramida terbalik. Artinya bagian informasi paling krusial ditulis paling awal (diklaim lead), sebagai akibatnya pembaca pribadi bisa mengetahui utama primer sebuah informasi, lalu diikuti bagian informasi lainnya yg terkait.

Harus Memenuhi Unsur 5W & 1 H :

lima W : Who: siapa,  What: apa,  Why: kenapa  When: kapan,  Where: dimana

1 H : How: bagaimana   Menaati peraturan perundang-undangan yg berlaku serta Kode Etik Jurnalistik, Menggunakan Bahasa Indonesia baik dan sahih.

Catatan:  Pelaksana tugas kehumasan tak jarang menciptakan Siaran Pers (Press Release) menggunakan 5 W untuk dimuat pada media massa. Sebagian gagal dimuat lantaran belum memenuhi unsur-unsur tadi pada atas. Malahan poly yg lebih berisi daftar Ibu-mak pengurus yg hadir dalam suatu program contohnya, daripada materi yg memiliki nilai informasi.

Diperlukan terdapat foto atau grafik dsb. buat mendukung sebuah informasi. Panjang,  pendek informasi untuk dimuat dipengaruhi kelengkapan informasi, rubrik, kolom/ruang  yg disediakan.

Bahasa Indonesia

Penggunaan Bahasa Indonesia baik & sahih pada aktivitas jurnalistik / kehumasan merupakan  kondisi primer supaya pesan yg disampaikan bisa cepat serta gampang, diterima, dimengerti sang pembaca, pendengar dan pemirsa.

Bahasa Jurnalistik dalam hakekatnya merupakan Bahasa Indonesia yg baik serta sahih, akan tetapi menggunakan lebih menonjolkan ekonomi istilah, sebagai akibatnya sebagai kalimat baik dan lebih efektif.

Ekonomi istilah merupakan istilah atau perindikasi baca yg jika tidak digunakan, nir akan membarui arti kalimat ; ekonomi istilah  pula dibutuhkan lantaran keterbatasan kolom/ruang, ketika siar, ketika tayang pada media massa.

Kalimat efektif pada penulisan informasi merupakan kalimat yg terdiri berdasarkan sebanyak-banyaknya 35 – 40 istilah, anak kalimat, menggunakan Bahasa Indonesia yg baik & sahih, sebagai akibatnya  bisa cepat dimengerti.

Gunakan istilah kata pada  Bahasa Indonesia, hindari sekali bahasa asing atau bahasa wilayah yg padanannya telah terdapat pada Bahasa Indonesia.

Kalaupun akan mengutip lantaran belum terdapat padanan atau lantaran mengutip kalimat pribadi, maka wajib ditulis menggunakan alfabet miring.

a. Pengecualian keluar berdasarkan kaidah Bahasa Indonesia yg baik & sahih hanyalah dalam :

penulisan judul informasi, lantaran jumlah istilah pada judul informasi yg sahih aporisma hanya enam istilah. Lazim nir memakai awalan-akhiran.

b. Kutipan pribadi  berdasarkan ucapan seseorang. (Kutipan pribadi berdasarkan ucapan nara asal bisa mengakibatkan informasi lebih menarik, pula sebagai kutipan sebagaimana yg benar diucapkan nara asal).

Menghindari pemakaian istilah yg dipercaya kurang, demokratis seperti : beliau, berkenan hadir, berkenan menyediakan ketika

c. Penulisan  lengkap nama, gelar, jabatan hanya ditulis dalam penyebutan pertama pada sebuah informasi contohnya Menteri  Pariwisata & Ekonomi Kreatif DR. Marie Elka Pangestu Ph.D.  Tidak lagi pada penyebutan berikutnya. Misalnya relatif menteri saja.

d. Tidak menulis demikian poly nama pejabat atau pengurus yg hadir pada sebuah program. Jangan hingga isi primer sebuah informasi hanya daftar nama !

e. Dalam rangka memakai Bahasa Indonesia yg baik & sahih, termasuk penggunaan kata-itilah yg telah resmi, perlu mempunyai Kamus Besar Bahasa Indonesia kamus Istilah, yg diterbitkan sang Badan Bahasa Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.

f. Buku  Tata Bahasa. Sebagai model kesalahan yg masih poly ditemukan merupakan penggunaan awalan “pada” yg betulnya merupakan : pada buat berita loka ditulis terpisah ( ... pada Gedung Nyi Ageng Serang), sedangkan pada buat istilah kerja ditulis menyatu menggunakan istilah kerja ( ... akan dilaksanakan training).

g. Buku-kitab Undang-Undang mengenai Pers & Komunikasi, Kode Etik Jurnalistik & mencantumkan Nomor lengkap majalah yg telah diterbitkan.

Penutup

Pemakaian Bahasa Indonesia dengan baik, merupakan kondisi primer berhasilnya sebuah tugas & fungsi  jurnalistik juga kehumasan.

Disampaikan dalam training Jurnalistik & Kehumasan yg diadakan BKOW Provinsi DKI Jakarta lepas 14 Maret  2013 pada Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan.

apabila terdapat galat istilah yang belum lengkap  pada membicarakan cara menulis informasi itu sebatas lantaran kedo’ifan serta kekurangan dan kelamahan ilmu yg aku miliki yg masih dangkal, buat itu  pada khalayak masa, kami minta maaf yg sebesar-besarnya.

KESETARAAN GENDER DALAM PANDANGAN ISLAM

 

https://penahati-1307.blogspot.com/2019/11/kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam.html



 الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan),dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri, ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka) Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi, jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar."   (Q.S. An-Nisaa (4) : 34)

Kesetaraan Gender Menurut  Asbabun Nuzul 

Pada suatu hari datanglah seorang wanita menghadap Rasulullah Saw untuk mengadukan suatu masalah, yaitu ia ditampar mukanya oleh sang suami. Kemudian Rasulullah Saw bersabda “Suamimu itu harus diqishas (dibalas)”. 

Sehubungan dengan sabda Rasulullah saw itu Allah Swt menurunkan ayat ke 34-35 yang dengan tegas memberikan ketentuan, bahwa bagi orang laki-laki ada hak untuk mendidik istrinya yang melakukan penyelewengan terhadap haknya selaku istri. Setelah mendengar keterangan ayat ini wanita itu pulang dengan tidak menuntut qishas kepada suaminya yang telah menampar mukanya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari beberapa jalan yang bersumber dari Al-Hasan. Dan dari sumber Ibnu Juraij dan As-Suddi: Bahwa ada seorang istri yang mengadu kepada Rasulullah Saw karena ditampar oleh suaminya (golongan Anshar) dan menuntut qishash (balas). Nabi Muhammad mengabulkan tuntutan itu.

Maka turunlah ayat “Wala ta’jal bil qur’ani min qalbi an yaqdha ilaika wahyuhu” (Thaha ayat 114) sebagai teguran kepadanya dan ayat tersebut di atas (An-Nisa ayat 34) sebagai ketentuan hak suami di dalam mendidik istrinya.

Dan riwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari ‘Ali: Bahwa seorang Anshar menghadap Rasulullah Saw bersama istrinya. Istrinya berkata : “Ya Rasulallah, ia telah memukul saya sehingga berbekas di muka saya”. Maka bersabdalah Rasul Saw : “Tidaklah berhak ia berbuat demikian”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (An-Nisa ayat 34) sebagai ketentuan cara mendidik.

Tafsir   
                                                  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karna Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.”

Dengan kata lain, lelaki itu pengurus bagi wanita, yakni pemimpinnya, kepalanya yang mendidiknya jika menyimpang. Dan diantara tugas melindungi dan memelihara mereka, sebagai konsekuensi dari tugas ini, kaum laki-laki diwajibkan berperang sedang kaum wanita tidak, karena perang termasuk.

Perkara perlindungan yang paling khusus, dan kaum laki-laki memperoleh bagian lebih besar dalam hal harta pusaka dari pada wanita, karna kaum lelaki berkewajiban memberi nafkah, sedangkan kaum wanita tidak.

Keutamaan atau kelebihan laki-laki terbagi menjadi dua yaitu keutamaan yang bersifat fitriy, yaitu kuasaan fisik dan kesempurnaannya di dalam kejadian, kemudian implikasinya adalah kekuatan akan dan kebenaran berpandangan dasar-dasar dan tujuan berbagai perkara, dan keutamaan yang bersifat kasbiy, yaitu kemampuannya untuk berusaha mencari rizki dan melakukan pekerjaan-pekerjaan. Oleh karena itu, kaum laki-laki dibebani memberi nafkah kepada kaum wanita dan memimpin rumah tangga.

Hal ini karna Allah melebihkan kaum lelaki atas kaum wanita dalam perkara kejadian, dan memberi kekuatan yang tidak diberikan oleh kaum wanita, dan melebihkan atas kaum wanita dengan kemampuan memberi nafkah dari hartanya, di dalam mahar terdapat suatu pengganti untuk menerima kepemimpinan kaum lelaki atas mereka.

Dan karna Laki-laki juga memiliki keutamaan di atas wanita. Maka sangatlah sesuailah bila dikatakan bahwa lelaki adalah pemimpin bagi wanita. Seperti yang disebutkan dalam ayat lain, yaitu firmannya:
                                                                   وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya.’’ (Al-Baqarah: 228)

Yang dimaksud dengan Al-Qiyam ialah kepemimpinan, yakni orang dipimpin bertidak sesuai dengan kehendak yang memimpin, sebab makna Al-qiyam adalah bimbingan dan pengawasan didalam melaksanakan apa-apa yang ditunjukan oleh suami dan memperhatikan segala perbuatannya. 

Sebagai contoh menjaga rumah, tidak meninggalkannya tanpa seizin suami, meskipun berziarah kepada kaum kerabat tanpa seijin suami, menentukan nafkah didalam rumah dan hanya melaksanakan ketentuan itu menurut cara yang di ridhai oleh suami dan sesuai dengan kondisi, lapang atau sempit.

Kewajiban suami dalam melindungi dan mencukupi kebutuhan istrinya sangat beragam, sesuaikan dengan kemungkinannya untuk melaksanakan tugasnya yang bersifat fitriyah, seperti mencukupi kebutuhan istri saat mereka mengadung, melahirkan dan saat mendidik anak-anaknya. Sampai ia merasa aman akan rahasia yang ada padanya, dan masalah rizki kebutuhan merasa tercukupi.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman Allah: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. (An-Nisa: 34) Yakni menjadi kepala atas mereka, seorang istri diharuskan taat pada suaminya, dengan berbuat baik kepada keluarga suami dan menjaga harta dan kehormatan suami.

Dan juga karena kaum laki-laki lebih afdhal dari pada kaum wanita, maka dari itu nubuwah (kenabian) hanya khusus bagi kaum laki-laki. begitupun menjadi seorang pemimpin atau raja.

 Didalam sebuah hadist disebutkan:
                                                                                                                       لن يفلح فوم ولوا أمرهم امرأة
 “Tidak akan beruntung suatu kaum yang urusan mereka dipegang oleh seorang wanita.”

Hadis riwayat Imam bukhari melalui Abdur Rahman ibnu Abu Bakrah, dari ayahnya.

                                                                                                   فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ 

“Maka perempuan-perempuan yang shaleh, adalah yang taat kepada Allah.”

Wanita-wanita yang shalihah yang taat pada suaminya dan hubungan- hubungan yang biasa, berlaku antara mereka diwaktu mereka berdua-duaan, seperti rafas (hubungan badaniyah) dan urusan-urusan khusus yang berkenaan dengan suami-istri, mereka tidak mengijinkan seorang lelakipun untuk melihat-melihat kepadanya, meski ia kerabatnya, dan lebih-lebih hendaknya memelihara kehormatan dari jamahan tangan, pandangan mata, dan pendengaran telinga yang khianat, bertutur kata dan berbuat sesuatu sesuai fitrah muslimah yang sudah bersuami.

Firman-Nya bimaa hafizallah, berarti disebabkan Allah memerintahkan supaya memeliharanya, lalu mereka mentaatinya dan tidak mentaati hawa nafsu,

Didalam ayat ini terdapat nasihat yang agung dan penghalang bagi kaum wanita untuk menyebarkan rahasia-rahasia suami istri, dan juga kaum wanita wajib memelihara harta kaum lelaki dan hal-hal yang berhubungan dengan itu dari kehilangan.

Dalam hadist yang riwayatkan oleh Ibnu jarir dan Baihaqi dari Abu Huraira ra, ia berkata: “sebaik-baik istri yang apa bila engkau memandangnya, maka ia menyenangkan mu, apa bila engkau memerintahnya maka ia mentaaatimu, dan apa bila engkau tidak berada di sisinya, maka ia akan memeliharamu terhadap hartamu dan dirinya.’’

Terhadap wanita seperti ini, lelaki tidak ada kekuasaan untuk mendidiknya, karena tidak ada hal yang mengharuskan dia memberi pendidikan padanya.

                                                                       وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُن

“Perempuan-perempuan yang kamu kawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasehat kepada mereka, tinggalkan mereka ditempat tidur (pisah ranjang),dan kalau perlu pukullah mereka.”

Wanita-wanita yang kamu kawatirkan Nusyuz ialah tinggi diri atau bersikap sombong dan tidak menjalankan hak suami istri menurut cara yang kalian ridhoi, maka hendaknya kalian (lelaki) memperlakukan cara-cara sebagai berikut:

Yang pertama, hendaknya kalian memberikan nasihat yang menurut pandangan kalian dapat menyentuh hati mereka, sebab di atara kaum wanita ada yang cukup diingatkan akan hukuman dan kemurkaan Allah, di antara mereka ada yang hatinya tersentuh oleh ancaman dan peringatan akan akibat yang buruk di dunia, seperti ditahan untuk mendapat kesenangannya, misalnya pakaian,perhiasan dan sebagainya.

Yang kedua, hendaknya memisahkan diri dari tempat tidur dengan cara berpaling, adat telah berlaku, bahwa berkumpul di pembaringan dapat menggerakkan perasaan-perasaan suami istri, sehingga masing-masing keduanya terasa tenang dan hilanglah berbagai goncangan yang terjadi sebelum itu.

Perlakuan suami seperti itu akan menarik istri untuk bertanya tentang sebab-sebab suami meninggalkannya dari tempat tidur, tetapi jika cara itu tidak berhasil, maka suami boleh menggunakan cara berikut.

Dan yang ketiga, suami boleh memukul, asalkan pukulan itu tidak menyakiti atau melukainya, akan tetapi jika para perempuan (istri) sadar dan menjadi baik dan mau mendengarkan nasihat karena di pisahkan dari tempat tidurnya, maka hendaknya dengan cara cukup demikian, sebab kita di perintahkan berlaku lembut terhadap wanita (istri), tidak menganiaya, dan menahan mereka dengan cara yang ma’ruf atau mencerai dengan cara yang makruf pula.

Ringkasnya memukul merupakan tindakan perbaikan yang pahit yang tidak dikehendaki oleh suami yang baik dan mulia, akan tetapi tindakan ini tidak bisa dihilangkan dari kehidupan suami istri, kecuali keduanya mengetahuai akan hak-haknya, agama mempunyai peran dan pengaruh yang besar terhadap jiwa-jiwa yang menjadikannya slalu ingat kepada Allah di stiap kondisi.

Kemudian Allah menganjurkan supaaya menanam hubungan yang baik antara lelaki dan perempuan (suami istri),
                                                                                                                فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا 

“tetapi jika mereka mentaatimu,maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya.” Apabila mereka mentaati kalian dengan salah satu di antara cara-cara mendidik ini, maka janganlah kamu berbuat aniaya, janganlah pula melampui batas. Mulailah dengan memberi nasihat, jika tidak cukup, maka tinggalkan dari tempat tidur, jika tidak cukup, maka pukullah, jika ketiga cara tersebut tidak berhasil, maka adakanlah tahkim, maka hal-hal lahir telah cukup menjadi bukti, maka janganlah saling mengungkit-ungkit rahasia.

                                                                                                                                إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا         
 “Sungguh, Allah maha tinggi, maha besar.” 

Allah mengingatkan hambanya akan kekuasaan-Nya atas mereka, agar mereka takut kepadanya dalam memperlakukan kaum wanita, seakan dia berfirman kepada mereka, “sesungguhnya kekuasaan-nya atas kalian melebihi kekuasaan kalian atas istri, maka jika kalian berbuat aniaya terhadap mereka, dia akan menyiksa kalian, dan jika kalian memaafkan kesalahan-kesalahan mereka, niscaya dia akan menghapuskan kesalahan-kesalahan kalian."

Tidak diragukan lagi, lelaki yang memperbudak wanita akan melahirkan budak bagi orang lain, karena mereka terdidik dengan kezhaliman dan tidak mempunyai kehormatan, sifat-sifat baik dan belas kasihan.

Kalau dalam bahasa inggris gender berarti jenis kelamin. Dalam Webster's New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku.

Dalam Women's Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.

Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan persamaan yang mengandung prinsip-prinsip kesetaraan seperti laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba (QS. Al-Zariyat (51) 56), laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah dibumi (QS.Al Baqarah (3) 30), laki-laki dan perempuan sama-sama menerima perjanjian (QS. Al-A’raf (7) 172),

Perbedaannya Cuma dalam tugas dan penempatannya, laki-laki (suami) bertugas menjadi kepala rumah tangga (pemimpin) yang mencukupi nafkah lahir batin keluarganya dengan bekerja. 

Sedangkan istri bertugas mengatur keuangan suami, mengatur dan merawat anak-anak mereka, menjaga harta dan kehormatan suami, serta melaksanakan tugas yang setujui oleh (suaminya).

Jadi pada intinya suami, istri dan anak, sama-sama bertugas untuk menciptakan keluarga yang harmonis sesuai dengan penempatannya yang pas, yang sesuai dengan fitrahnya dan tidak keluar dari batas-batas yang di tetapkan syara’ atau hukum-hukum islam.

Walaupun lelaki mempunyai kelebihan atau keutamaan yang tidak miliki wanita, bukan berarti laki harus bersikap sombong, angkuh dan memandang rendah wanita, karna pada hakekatnya yang paling mulia sisi ALLAH ialah orang yang paling bertakwa.

Allah SWT berfirman: 
   
                يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ.

“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal." 

Yang membedakan keutamaan kita disisi Allah SWT adalah ketakwaan kita, bukan dari keturunan, nasab dan kedudukannya.